FORMASI JABATAN : KASUN SIDORENGGO
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
KEPALA DUSUN SIDORENGGO DESA SIDOREJO TAHUN 2025
PERSAYARATAN UMUM :
- WNI
- Berusia 20 – 42 tahun tahun (minimal umur 20 tahun pada saat tanggal pendaftaran dibuka dan maksimal umur 42 pada saat masa tanggal pendaftaran ditutup
- Pendidikan Minimal SLTA Sederajat
PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
- Mengajukan permohonan secara tertulis tangan dengan tinta warna hitam ditujukan kepada : Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sidorejo, yang ditanda tangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000,- dibuat rangkap 3 (tiga) : 1 asli, 2 fotocopy serta mencantumkan jabatan yang dituju.
- Melengkapi permohonan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Foto copy e-KTP sejumlah 3 lembar dan menunjukkan aslinya.
- Foto copy KK sejumlah 3 lembar (legalisir bagi yang tidak berbarcode) dan menunjukkan aslinya
- Foto copy ijazah :
- SD/sederajat : foto copy masing-masing dilegalisir 3 lembar oleh sekolah asal atau dinas Pendidikan setempat dan ditunjukkan aslinya ketika mendaftar
- SMP/sederajat : foto copy masing-masing dilegalisir 3 lembar oleh sekolah asal atau dinas Pendidikan setempat dan ditunjukkan aslinya ketika mendaftar
- SMA/sederajat (termasuk ijazah diploma/sarjana bila ada) difotocopy dan dilegalisir 3 lembar oleh sekolah asal atau dinas Pendidikan setempat dan ditunjukkan yang aslinya ketika mendaftar).
- Foto copy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh dispendukcapil sejumlah 3 lembar (bagi yang tidak berbarcode) dan ditunjukkan yang aslinya ketika mendaftar.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo asli dan fotocopy sejumlah 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo asli dan fotocopy sejumlah 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar dengan background warna merah (masuk klip plastik)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan; diatas kertas bermaterai Rp. 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil; diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan beridentitas (KTP dan KK) di wilayah Dusun Sidorenggo selama menjabat Kepala Dusun Sidorenggo (untuk proses perubahan identitas dan tempat tinggal paling lambat sebelum pelantikan bagi calon terpilih). Dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan diatas maka tidak diberikan rekomendasi Camat bagi calon perangkat desa terpilih, diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat pernyataan bersedia dimutasi ke jabatan lainnya sesuai dengan Peraturan Desa tentang SOTK Pemerintah Desa diatas kertas bermaterai Rp 10.000. 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy)
- Surat Ijin Tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD asli dan fotocopy sejumlah 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy)
- Surat Ijin Tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS asli dan fotocopy sejumlah 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
- Surat Ijin Tertulis dari pejabat berwenang bagi TNI/POLRI asli dan fotocopy sejumlah 3 lembar (1 asli, 2 fotocopy).
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Tanggal pendaftaran : 02 s/d 18 Juni 2025
- Pukul : 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
- Tempat : Kantor Sekretariat Panitia (Kantor Desa Sidorejo)
- Petugas pelayanan : Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sidorejo
- Hari Kerja : Senin – Sabtu (dikecualikan hari libur nasional)
CATATAN :
- Pendaftaran Bakal Calon diberikan bukti pendaftaran atau bukti penyerahan dokumen pendaftaran apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
- Pendaftaran Bakal Calon dan penyerahan kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon dilakukan secara langsung oleh Bakal Calon.